
Alur proses pengajuan perizinan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia pada tahun 2026 melibatkan beberapa tahapan legalitas dan teknis yang ketat karena termasuk dalam industri dengan klasifikasi risiko tertentu.
Berikut adalah alur proses utama untuk pengajuan perizinan AMDK:
1. Pendaftaran Legalitas Usaha (OSS RBA)
Langkah awal dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
- KBLI: Gunakan kode KBLI 11051 (Industri Air Kemasan).
- NIB: Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar perusahaan.
- Izin Terkait Lokasi & Lingkungan: Melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
2. Pengurusan Izin Sumber Air (SIPA)
Anda wajib memiliki legalitas atas sumber air baku yang digunakan.
- Memperoleh Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) atau dokumen kerja sama dengan penyedia sumber air baku yang sah.
- Melakukan uji laboratorium air baku sesuai standar kesehatan (Permenkes).
3. Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
Produk AMDK wajib memiliki tanda SNI sebelum dipasarkan.
- Pengajuan ke LSPro: Mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi.
- Audit & Uji Produk: Melalui audit sistem manajemen mutu (ISO 9001) dan pengujian sampel produk di laboratorium.
- Penerbitan SPPT SNI: Jika lolos, akan diterbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
4. Izin Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
Sebelum mendaftar di BPOM, pabrik harus memiliki sertifikat audit sarana produksi.
- Audit Sarana: Dilakukan oleh BPOM untuk memastikan proses produksi memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
- Dapatkan Izin Penerapan CPPOB sebagai prasyarat pendaftaran produk.
5. Registrasi Izin Edar BPOM
Setelah memiliki SNI dan sertifikat CPPOB, Anda dapat mendaftarkan produk di BPOM e-Registration.
- Verifikasi Dokumen: Mengunggah dokumen komposisi, hasil uji lab, label kemasan, dan sertifikat SNI.
- Penerbitan NIE: BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang wajib dicantumkan pada kemasan produk.
6. Sertifikasi Halal
Berdasarkan regulasi wajib halal, pelaku usaha AMDK harus mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH (Sihalal) untuk memastikan kepatuhan standar kehalalan produk